19 BUMDES Sudah Berbadan Hukum di Nias Utara
Table of Contents
19 BUMDES Sudah Berbadan Hukum di Nias Utara
DATA NIAS | Partisipasi investasi lewat Dana Desa (DD) hanya ditujukan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang telah terdaftar secara hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara, A’aro’ö Zalukhu S.Pd, MM, memberikan keterangan bahwa berdasarkan informasi terkini, hanya 19 BUMDES yang telah memenuhi kriteria legalitas di Nias Utara dan telah mendapatkan investasi modal dari DD untuk tahun 2023. Jumlah investasi yang diterima tiap BUMDES ditentukan melalui deliberasi masyarakat desa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BUMDES mengelola berbagai usaha seperti penjualan air galon, layanan fotokopi, pengelolaan tempat wisata, serta beragam usaha lainnya yang berkembang di masing-masing desa. BUMDES berperan aktif dalam menciptakan peluang pekerjaan untuk warga lokal.
A’aro’ö menegaskan bahwa sekitar 80 BUMDES di wilayah tersebut masih belum tercatat sebagai badan hukum. Maka dari itu, beliau mengharapkan agar BUMDES yang belum memiliki legalitas segera mengurusnya melalui Kementerian Desa serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana disampaikannya pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024.
Beliau juga menambahkan bahwa dengan terpenuhinya status legalitas tersebut, BUMDES di Kabupaten Nias Utara akan memenuhi syarat untuk menerima modal dari Dana Desa beserta dukungan lainnya, yang mencakup bantuan dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat, guna mengembangkan usaha yang ada.
Posting Komentar