Pemberian Insentif Operator SIKS-NG Melalui Dana Desa
Table of Contents
Pemberian Insentif Operator SIKS-NG Melalui Dana Desa Tergantung pada Peraturan Bupati No.36 Tahun 2023
DATA NIAS | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, Elianus Harefa S.Pd, mengungkapkan bahwa Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) di setiap desa akan menerima dorongan semangat finansial melalui Dana Desa mulai tahun 2024.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara berhasil menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan pemberian insentif kepada operator desa melalui Dana Desa, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Desa. Tindak lanjut dari ketetapan ini dirinci dalam Peraturan Bupati No.36 tahun 2023, yang menjadi pegangan bagi setiap desa dalam alokasi anggaran insentif Operator SIKS-NG melalui Dana Desa pada tahun 2024, dengan kisaran bantuan antara Rp500 ribu hingga Rp1 Juta.
Elianus menyatakan harapannya bahwa dengan adanya insentif ini, masalah-masalah terkait data masyarakat dalam DTKS dapat diselesaikan dengan bantuan Operator SIKS-NG di tiap desa. Pemberian aplikasi SIKS-NG kepada desa-desa sejak tahun 2022 lalu, diharapkan mendukung kinerja Operator SIKS-NG pada tahun 2024 untuk memberikan layanan yang lebih cepat kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Posting Komentar