Penghitungan Suara Pemilu Kab. Nias Utara
Penghitungan Suara Pemilu Kab. Nias Utara Berlangsung
DATA NIAS | Pertemuan pleno terbuka untuk menyusun kembali data hasil perhitungan suara dalam Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Nias Utara dilangsungkan selama 2 hari, dimulai pada tanggal 28 hingga 29 Februari 2024 di bekas Gedung Nasional.
Helpianus Gea, bagian Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, menyampaikan bahwa proses perhitungan ulang hasil suara Pemilu 2024 di level Kabupaten, dimulai dari calon Presiden/wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/kota.
Gea menegaskan bahwa kendala yang timbul selama perhitungan suara Pemilu di tingkat Kecamatan, seperti kesalahan aritmatika dan masalah pemilihan suara yang valid atau tidak valid, akan diselesaikan di level Kabupaten. Ia menjamin bahwa proses pemungutan dan perhitungan suara tidak akan menimbulkan masalah yang terlalu kompleks untuk diatasi.
Rapat pleno ini disiarkan secara langsung melalui platform media sosial Facebook KPU Kabupaten Nias Utara, memungkinkan masyarakat di wilayah tersebut dan juga masyarakat Indonesia secara umum untuk menyaksikan jalannya proses tersebut.
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu tahun 2024 melibatkan perwakilan dari 11 Kecamatan, Pimpinan Bawaslu Nias Utara, serta saksi dari berbagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, DPD, Polri/TNI, Kejaksaan, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pengumuman resmi mengenai hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Nias Utara akan dilakukan setelah proses rekapitulasi di level Provinsi dan Pusat selesai.
Posting Komentar