{ "layout": "simple", "featuredPost": false, "infiniteScroll": false, "lazyLoadImages": true, "lazyLoadIframe": true, "showAnimation": false, "transitionEffect": "none", "menuStyle": "minimal", "font": "system-ui", "fontSize": "16px", "primaryColor": "#ffffff", "secondaryColor": "#000000", "accentColor": "#0077cc", "darkMode": false, "adsLazyLoad": true, "adsLoadDelay": 2500, "enableSharing": false, "showBreadcrumbs": false, "enableSearch": true, "enablePreload": true, "preconnectDomains": [ "https://fonts.googleapis.com", "https://fonts.gstatic.com" ], "preloadResources": [ "/favicon.ico" ], "removeJquery": true, "minifyCssJs": true, "combineCssJs": true, "deferJs": true }

SL Membunuh SZ, Ancaman 15 Tahun Penjara

Table of Contents

SL Membunuh SZ, Ancaman 15 Tahun Penjara

DATA NIAS | Pihak Kepolisian Resor Nias telah mengumumkan bahwa SL (20) merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap SZ (55) atau yang lebih dikenal sebagai Ina Titi, seorang warga Dusun VIII Lala'alio Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.


SL Membunuh SZ, Ancaman 15 Tahun Penjara



Kapolsek Bawolato, Kompol Benyamin Lase, menyatakan kepada RRI bahwa penentuan status tersangka untuk SL dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Bawolato bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Nias.

"Pasca pemeriksaan beberapa saksi dan hasil gelar perkara di Polres Nias, SL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap SZ," ujarnya pada Kamis (29/2/2024).

Menurut Kompol Benyamin, penetapan SL sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan di Sat Reskrim Polres Nias, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain selain kelima orang yang sudah memberikan keterangannya.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 335 Sub 351 ayat 3 dari KHUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tambahnya.

Posting Komentar