Mengabaikan Arus, Siap-Siap Hadapi Status Tersangka
Table of Contents
Mengabaikan Arus, Siap-Siap Hadapi Status Tersangka
DATA NIAS | Selama Operasi Keselamatan Toba 2024 di bawah pengawasan Polres Nias, para pelanggar peraturan lalu lintas yang melakukan aksi melawan arus akan dihadapkan pada hukuman yang ketat. Menurut pernyataan yang disampaikan oleh AKP Sonahami Lase, Kasatlantas Polres Nias, dalam dialog luar ruangan di areal Mapolres Nias pada tanggal 13 Maret 2024, pihaknya telah berulang kali memberikan sanksi kepada pengemudi yang dengan sengaja mengabaikan aturan dan melawan arus di jalan satu arah, termasuk di Jalan Diponegoro, Jalan Pendidikan, dan Jalan Karet.
Kasat Lantas Polres Nias, Sonahami, menekankan bahwa apabila pelaku yang melawan arus ini menyebabkan terjadinya kecelakaan, mereka dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Kami berharap kepada masyarakat, terutama mereka yang tinggal atau melewati Jalan Diponegoro, Jalan Karet, Jalan Pendidikan, untuk selalu mematuhi aturan dan tidak melawan arus. Sebab jika terjadi insiden kecelakaan, pihak yang melawan arus dapat segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Sonahami.
Sejak penerapan Peraturan Walikota (Perwal) di jalanan tersebut, yaitu Jalan Diponegoro, Jalan Pendidikan dan Jalan Karet, hampir setiap pagi petugas dari Satuan Lalulintas Polres Nias melaksanakan penegakan hukum terhadap pengemudi yang melawan arus. Hingga saat ini, Sonahami menilai bahwa tanda-tanda dan rambu lalu lintas di jalanan tersebut sudah cukup lengkap dan memadai.
Sebagai penutup, Sonahami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan peraturan yang berlaku. Dengan melihat dan mengikuti petunjuk dan arahan yang ada, kecelakaan yang seharusnya tidak perlu terjadi bisa dicegah, sekaligus melindungi nyawa mereka sendiri dan orang-orang lain yang berada di sekitar mereka.
Posting Komentar