{ "layout": "simple", "featuredPost": false, "infiniteScroll": false, "lazyLoadImages": true, "lazyLoadIframe": true, "showAnimation": false, "transitionEffect": "none", "menuStyle": "minimal", "font": "system-ui", "fontSize": "16px", "primaryColor": "#ffffff", "secondaryColor": "#000000", "accentColor": "#0077cc", "darkMode": false, "adsLazyLoad": true, "adsLoadDelay": 2500, "enableSharing": false, "showBreadcrumbs": false, "enableSearch": true, "enablePreload": true, "preconnectDomains": [ "https://fonts.googleapis.com", "https://fonts.gstatic.com" ], "preloadResources": [ "/favicon.ico" ], "removeJquery": true, "minifyCssJs": true, "combineCssJs": true, "deferJs": true }

Menuju Sejahtera: Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara 2025-2045

Table of Contents

Menuju Sejahtera: Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara 2025-2045

DATA NIAS | Pada tanggal 14 Maret 2024, diadakan Konsultasi Publik Tahap 1 yang bertempat di Aula Pendopo Bupati Kabupaten Nias Utara. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara dengan tujuan untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik dan bersinergi dengan tujuan pembangunan daerah ke depan.


Menuju Sejahtera Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara 2025-2045



Salah satu tokoh masyarakat Baziduhu Zebua menyatakan apresiasinya kepada pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara yang telah berinisiatif mengadakan rapat publik tersebut. Menurutnya, ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah sangat peduli terhadap perkembangan dan kesejahteraan masyarakat Nias Utara di masa mendatang.

Yusman Zega, Wakil Bupati Nias Utara, juga turut meramaikan diskusi dengan menyampaikan harapannya bahwa Konsultasi Publik ini dapat menampung berbagai masukan, kritik, dan saran dari masyarakat guna menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Menurutnya, partner dari Pokja KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD telah berusaha keras untuk bekerja sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dan penyusunan RPJMD.

Harapannya, kajian ini akan memberikan gambaran tentang tantangan dan solusi yang akan dihadapi oleh Kabupaten Nias Utara selama 5 dan 20 tahun ke depan. Tujuannya tidak lain adalah untuk sinkronisasi antara isu-isu daerah, tujuan pembangunan, dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh lainnya, seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, staf ahli, asisten, serta pimpinan dari Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Polres Nias, beberapa akademisi, narasumber, serta peserta dari instansi vertikal terkait, filantropi, dan beberapa undangan lainnya.

Konsultasi Publik seperti ini sangat penting untuk mengetahui dan memahami isu-isu lingkungan dan pembangunan yang ada serta untuk merencanakan solusi jangka panjangnya. Dengan begitu, kita bisa menjaga lingkungan hidup kita, melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan penting, serta merumuskan tujuan dan arah pembangunan yang lebih baik bagi Kabupaten Nias Utara.

Posting Komentar