Pencurian Cincin Emas dan Gelang Emas: Wanita Ditahan di Polres Nias dengan Total Kerugian Rp. 23.950.000
Pencurian Cincin Emas dan Gelang Emas: Wanita Ditahan di Polres Nias dengan Total Kerugian Rp. 23.950.000
DATA NIAS | Seorang wanita berinisial DH, berusia 39 tahun, dari Jl. Muhammad Hatta, Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, saat ini ditahan di RTP Polres Nias terkait kasus pencurian. Niati Gea, pengadu dalam kasus ini, menerangkan kepada penyidik bahwa ia telah kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai.
![]() |
Foto: DH, Pelaku pencurian emas di Kota Gunungsitoli. |
Gea melaporkan kehilangan satu cincin dan gelang emas, serta uang tunai sebanyak 5 juta rupiah. Total kerugian yang diperkirakan mencapai angka Rp. 23.950.000. Kejadian ini menjadi pukulan bagi Gea, yang merupakan pemilik toko di lantai III, Pasar Nou Gunungsitoli. Menurutnya, pencurian ini terjadi pada Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam proses penyelidikan, Gea menjelaskan bahwa DH, yang dikenal juga sebagai karyawan di toko miliknya, hendak pulang dan meminjam uang sebesar 100 ribu rupiah. Gea tidak menemukan kotak perhiasan emasnya saat ingin mengambil uang tersebut. Saat ditanyai, DH membantah telah mengambil barang yang hilang tersebut.
Tim Opsnal dipimpin oleh Ipda Ovaroni Zendrato dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Mereka mengunjungi berbagai toko emas di sekitaran Kota Gunungsitoli. Dari toko emas salah satunya, mereka mendapatkan informasi bahwa seorang wanita dengan penampilan DH sempat datang membawa sejumlah perhiasan emas.
Berdasarkan rekaman CCTV, tim Opsnal dapat melacak keberadaan DH. Kemudian, DH berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat mengunjungi sebuah toko emas. Dia mengakui telah melakukan pencurian dan menggadaikan emas tersebut di Pegadaian Cabang Gunungsitoli sebesar Rp. 15.000.000.
Ipda Darmawan Laoli dari tim Opsnal mengungkapkan bahwa mereka berhasil mendapatkan bukti berupa surat gadai yang meyakinkan bahwa DH adalah pelakunya. Saat ini, Bhayangkari DH dikenakan tuntutan hukum berdasarkan Pasal 362 dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Gold Ring and Gold Bracelet Theft: Woman Detained at Nias Police with Total Loss of IDR. 23,950,000
A woman with the initials DH, 39 years old, from Jl. Muhammad Hatta, Onozitoli Sifaoroasi Village, Gunungsitoli District, Gunungsitoli City, is currently being detained at the Nias Police RTP in connection with a theft case. Niati Gea, the complainant in this case, explained to investigators that he had lost a number of valuables and cash.
Gea reported losing a gold ring and bracelet, as well as 5 million rupiah in cash. The total loss is estimated to reach Rp. 23,950,000. This incident was a blow to Gea, who is the owner of a shop on the third floor, Pasar Nou Gunungsitoli. According to him, this theft occurred on Thursday 14 March 2024 at around 18.00 WIB.
During the investigation process, Gea explained that DH, who was also known as an employee at his shop, wanted to go home and borrow 100 thousand rupiah. Gea didn't find her gold jewelry box when she wanted to take the money. When questioned, DH denied having taken the lost items.
The Opsnal Team led by Ipda Ovaroni Zendrato from the Criminal Investigation Unit carried out the investigation. They visited various gold shops around Gunungsitoli City. From one of the gold shops, they received information that a woman with the appearance of DH had come bringing a number of gold jewellery.
Based on CCTV footage, the Opsnal team was able to track DH's whereabouts. Then, DH was arrested without resistance while visiting a gold shop. He admitted that he had committed the theft and pawned the gold at the Gunungsitoli Branch Pegadaian for Rp. 15,000,000.
Ipda Darmawan Laoli from the Opsnal team revealed that they managed to obtain evidence in the form of a pawn letter which convinced them that DH was the perpetrator. Currently, Bhayangkari DH is subject to legal action under Article 362 of the Criminal Code with the threat of a sentence of 5 years in prison.
Posting Komentar