Penerapan KKPD di Nias Utara: Langkah Revolusioner Menuju Digitalisasi

Daftar Isi

Penerapan KKPD di Nias Utara: Langkah Revolusioner Menuju Digitalisasi

DATA NIAS | Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Nias Utara, dijadwalkan pada tahun 2024 mendatang. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kabupaten (Sekda) Ferryzatulo Gea mencatat bahwa aturan operasional Kartu ini telah diturunkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022.


Penerapan KKPD di Nias Utara Langkah Revolusioner Menuju Digitalisasi


Menurut Peraturan tersebut, Kepala Unit Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BUD) sebagai Penyelenggara Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) ditunjuk untuk memilih bank penerima Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai Bank Penerbit KKPD, dengan syarat bank tersebut juga merupakan Bank penempatan RKUD. Dalam rangka memperlancar proses ini, PPKD dalam kapasitasnya sebagai BUD diharuskan untuk membuat perjanjian kerjasama dengan pejabat dari Bank Penerbit KKPD.


Ferryzatulo Gea menjelaskan selanjutnya, "KKPD merupakan alat pembayaran menggunakan kartu kredit yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pembayaran atas pengeluaran APBD yang dikelola oleh setiap SKPD. Tujuannya adalah untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan membawa transparansi serta efisiensi ke sistem pembayaran, sesuai dengan era digital saat ini". Penjelasan tersebut disampaikan selama Sosialisai Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Nias Utara, yang dilaksanakan di Aula Tafaeri Kantor Bupati Nias Utara.


Tahun 2024 ditunjuk sebagai tahun pemantapan transisi penggunaan KKPD di Kabupaten Nias Utara, dengan komposisi pembayaran mencapai 60% melalui KKPD dan 40% secara tunai. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong digitalisasi sistem keuangan dan pengelolaan anggaran publik di seluruh Indonesia.



Implementation of KKPD in North Nias: A Revolutionary Step Towards Digitalization

The launch of the Regional Government Credit Card (KKPD) in North Nias Regency is scheduled for 2024. Daily Executive (Plh) Regency Secretary (Sekda) Ferryzatulo Gea noted that the operational rules for this Card have been derived based on Minister of Home Affairs Regulation (Permendagri) Number 79 of 2022.


According to this regulation, the Head of the Regional Financial and Asset Management Unit (BUD) as the Regional Financial Management Organizer (PPKD) is appointed to select the recipient bank for the Regional General Cash Account Placement (RKUD) as the KKPD Issuing Bank, provided that the bank is also the RKUD placement bank. In order to expedite this process, PPKD in its capacity as BUD is required to enter into a cooperation agreement with officials from the KKPD Issuing Bank.


Ferryzatulo Gea explained further, "KKPD is a payment tool using credit cards that allows local governments to make payments for APBD expenditures managed by each SKPD. The aim is to reduce the use of cash and bring transparency and efficiency to the payment system, in line with the current digital era ". This explanation was conveyed during the Socialization on the Launch of the Regional Government Credit Card (KKPD) in North Nias Regency, which was held in the Tafaeri Hall of the North Nias Regent's Office.


2024 is designated as the year to consolidate the transition to the use of KKPD in North Nias Regency, with a payment composition reaching 60% via KKPD and 40% in cash. This step is in line with central and regional government efforts to encourage digitalization of the financial system and public budget management throughout Indonesia.

Posting Komentar