Ancaman KDRT: Dampak Dan Langkah Pencegahannya
Ancaman KDRT: Dampak Dan Langkah Pencegahannya
DIDATA NIAS | Tidak ada yang kebal dari kekerasan dalam rumah tangga, tak peduli status sosial atau ekonomi mereka. Meski demikian, golongan dengan kondisi ekonomi lebih rendah lebih rentan terhadap KDRT. Daniel Hutagalung, Kasubsi Pertimbangan Hukum, pada Hari Minggu, 19 Mei 2024, menekankan bahwa kekerasan rumah tangga berpotensi menimbulkan kerusakan besar.
Dampaknya kepada korban bisa mulai dari luka ringan hingga kondisi yang berat seperti kecacatan atau kematian. Selain itu, korban KDRT dapat mengalami penurunan kualitas hidup akibat gangguan fisik dan hambatan sosial, serta berpotensi menderita gangguan psikologis seperti kecemasan dan depresi.
Meskipun demikian, dampak signifikan ini bisa diminimalisir dengan pencegahan kekerasan, yang jauh lebih baik daripada berusaha menyembuhkan. Beberapa metode pencegahan meliputi memperdalam pemahaman agama, memperbaiki komunikasi, mediasi, dan penyuluhan tentang KDRT oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Hutagalung juga menyebut bahwa pemerintah telah merilis UU Penghapusan KDRT, yang perlu disosialisasikan agar masyarakat paham dampak dan cara menghindari KDRT
-----
The Threat of Domestic Violence: Impacts and Prevention
Domestic violence does not shield anyone, regardless of their social or economic status. Nevertheless, those in lower economic conditions are more vulnerable to domestic violence. On Sunday, May 19th, 2024, Daniel Hutagalung, Assistant of Legal Consideration, emphasized domestic violence could cause substantial damage.
The impact to the victims could vary from minor injuries to severe conditions such as disabilities or death. Besides, victims of domestic violence could experience a decrease in life quality due to physical disorders and social barriers and potentially suffer psychological disorders like anxiety and depression.
However, the significant impacts could be minimized with violence prevention, much better than trying to recover. Some prevention methods include deepen understanding of religion, improving communication, mediation, and counseling about domestic violence by the State Prosecutor's Office of Gunungsitoli.
Hutagalung also stated that the government has issued the Domestic Violence Abolition Law, needed to be socialized for public awareness of the impact and methods to avoid domestic violence.
Posting Komentar