Bakal Pasangan Calon Perseorangan FOWUA Menyerahkan Dokumen Dukungan ke KPU Nias Utara

Daftar Isi

DIDATA NIAS | Hari Minggu, 11 Mei 2024, merupakan hari penting bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fonaha Zega - Nyak Pau Aceh (FOWUA). Pasangan ini berkunjung ke Aula Kantor KPU Nias Utara untuk menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada tahun 2024.


Bakal Pasangan Calon Perseorangan FOWUA Menyerahkan Dokumen Dukungan ke KPU Nias Utara


Setelah dokumen tersebut diperiksa oleh KPU Nias Utara, Elisama Nazara selaku Ketua KPU Nias Utara, memberikan pernyataan resmi. Penyataan ini dikutip langsung dari halaman Facebook resmi KPU Kab. Nias Utara. Ia mengungkapkan, "Dokumen persyaratan dukungan yang diserahkan bakal pasangan ini kami kembalikan, karena belum mencapai batas minimum seperti yang disyaratkan dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024."


Bakal pasangan calon perseorangan FOWUA mendapat kesempatan hingga pukul 23:59 pada tanggal 12 Mei 2024 untuk melengkapi dan menyerahkan kembali dokumen persyaratan dukungan tersebut, sesuai tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.


Hadir dalam acara tersebut antara lain Sitori Mendrofa selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, perwakilan dari Kapolres Nias, serta berbagai media dan pers yang meliput acara tersebut.







Sunday, May 11 2024, is an important day for the Individual Candidate Pair of Fonaha Zega - Nyak Pau Aceh (FOWUA). The pair visited the North Nias KPU Office Hall to submit supporting documents for individual candidates in the 2024 North Nias Regent and Deputy Regent Election.


After the document was examined by the North Nias KPU, Elisama Nazara as Chair of the North Nias KPU, gave an official statement. This statement was quoted directly from the official Facebook page of the District KPU. North Nias. He stated, "We have returned the support requirements documents submitted by this prospective couple, because they have not reached the minimum threshold as required in KPU Decree Number 532 of 2024."


Prospective FOWUA individual candidate pairs have the opportunity until 23:59 on May 12 2024 to complete and resubmit the support requirements documents, according to the stages set by the Indonesian KPU.


Present at the event included Sitori Mendrofa as Member of the North Sumatra Provincial KPU, representatives from the Nias Police Chief, as well as various media and press who covered the event.

Posting Komentar