Pedoman Humanis dalam Penegakan Perda di Kota Gunungsitoli
IDATA NIAS | Hingga saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungsitoli terus berupaya secara humanis dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), terutama yang berkaitan dengan Perda No. 4 Tahun 2016. Krisman Daeli ST, selaku Kepala Satpol PP Kota Gunungsitoli, menekankan bahwa tantangan utama yang dihadapi adalah memelihara keteraturan dan cara berdagang yang baik ditengah masyarakat, yang harus dilakukan dalam cara yang menghargai kemanusiaan dan persuasif.
Secara terbuka, Krisman mengakui bahwa kesabaran petugas seringkali dipaksa hingga ke titik batas limit saat melakukan penegakan. "Kami selalu berusaha untuk bertindak humanis di lapangan, namun bagi mereka yang melakukan pelanggaran, kami tentunya memberikan surat teguran atau pembinaan," ungkap Krisman pada hari Jumat, 10 Mei 2024.
Echoing pendapat yang sama, Sekretaris Satpol PP Gunungsitoli, Dedi Setiawan Zebua, S.H., mengemukakan bahwa pihaknya telah berupaya memperkenalkan dan mempromosikan Perda No. 4 Tahun 2016 kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media informasi. Media informasi yang dimaksud di sini berupa berbagai papan informasi, spanduk, dan selebaran.
Sanksi yang dikeluarkan terhadap pelanggar Perda, menurut Zebua, sampai saat ini belum bersifat yudisial atau hukum, tapi masih berupa pembinaan atau non-yudisial. "Hingga saat ini, kita masih berfokus pada pembinaan terhadap masyarakat yang melanggar Perda. Kami belum menerapkan sanksi berupa denda atau hukuman. Kami berharap masyarakat dapat menyadari dan mematuhi peraturan," terangnya.
Menyikapi hal ini, Zebua juga menghimbau kepada semua masyarakat Kota Gunungsitoli untuk mematuhi Perda No. 4 Tahun 2016. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, aman dan estetis bagi semua warga.
Until now, the Gunungsitoli Civil Service Police Unit (Satpol PP) continues to make humane efforts in enforcing Regional Regulations (Perda), especially those relating to Regional Regulation No. 4 of 2016. Krisman Daeli ST, as Head of the Gunungsitoli City Satpol PP, emphasized that the main challenge faced is maintaining order and good trading methods among the community, which must be done in a way that respects humanity and is persuasive.
Krisman openly admits that officers' patience is often pushed to the limit when carrying out enforcement. "We always try to act humanely in the field, but for those who commit violations, we of course provide letters of warning or guidance," said Krisman on Friday, May 10 2024.
Echoing the same opinion, the Secretary of the Gunungsitoli Satpol PP, Dedi Setiawan Zebua, S.H., stated that his party had made efforts to introduce and promote Regional Regulation no. 4 of 2016 to the public, both directly and through information media. The information media referred to here are various information boards, banners and leaflets.
According to Zebua, the sanctions issued against violators of the Regional Regulations are not yet judicial or legal in nature, but are still in the form of guidance or non-judicial. "Until now, we are still focusing on coaching people who violate regional regulations. We have not implemented sanctions in the form of fines or penalties. We hope that people can be aware of and comply with the regulations," he explained.
In response to this, Zebua also appealed to all residents of Gunungsitoli City to comply with Regional Regulation no. 4 of 2016. The aim is none other than to create a comfortable, safe and aesthetic environment for all residents.
Posting Komentar