Penundaan Penetapan APBDES 2024 di Desa Silima Banua

Daftar Isi

DIDATA NIAS | Sampai saat ini, Desa Silima Banua di Kecamatan Tuhemberua merupakan satu-satunya area yang belum menuntaskan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) untuk tahun 2024. Hal ini berakibat pada penundaan penyaluran dana desa tahap pertama untuk tahun yang sama.


Penundaan Penetapan APBDES 2024 di Desa Silima Banua


Koordinasi Konstan dan Penyebab Penundaan

Karlius Zega, Sekretaris Camat Tuhemberua, menegaskan bahwa pemerintahan kecamatan secara konsisten telah mengingatkan Pelaksana Harian (PJ) Kepala Desa Silima Banua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun penetapan APBDES belum juga direalisasikan. Penyebab utamanya adalah kurangnya responsifitas dari pemerintah desa dan BPD Silima Banua dalam menyelesaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) 2024, yang menjadi prasyarat untuk penetapan APBDES.


Upaya Mempercepat Penetapan APBDES 2024

"RKPDES Desa Silima Banua memang sudah ditetapkan pada April 2024, namun mengalami keterlambatan eksekusi" ungkap Karlius pada hari Senin, 13 Mei 2024. Pihaknya sebagai pemimpin di Kecamatan Tuhemberua terus berkoordinasi dengan Desa Silima Banua dalam rangka mempercepat penetapan APBDES.


Perkiraan Pencairan Dana Desa

Karlius optimis bahwa apabila APBDES 2024 di Desa Silima Banua segera ditetapkan dalam bulan ini, pencairan dana desa tahap pertama bisa terlaksana tanpa hambatan. Hal ini dikarenakan batas waktu pencairan dana desa tahap pertama diberikan hingga Juni 2024.

Posting Komentar