Upaya Dinas Sosial dalam Menangani Orang dengan Gangguan Jiwa di Nias Utara

Daftar Isi

Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa di Nias Utara

DIDATA NIAS | Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara menunjukkan inisiatif dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sebanyak 20 warga yang dititipkan oleh instansi tersebut terbagi ke dalam dua yayasan yaitu, Yayasan Yosep Jembatan Kasih Nias dan Yayasan Pemulihan Kasih Bangsa di Gunungstoli.



Upaya Dinas Sosial dalam Menangani Orang dengan Gangguan Jiwa di Nias Utara


Standar Operasional Prosedur Penitipan ODGJ

Terdapat standar operasional prosedur (SOP) dalam penitipan ODGJ ini. Proses ini melibatkan keluarga dari ODGJ yang membuat surat permohonan kepada Bupati Nias Utara melalui Dinas Sosial, dan permohonan ini baru kemudian akan ditangani.

Kontribusi Pemerintah Daerah dalam Penanganan ODGJ

Elinaus Harefa, Kepala Dinas Sosial Nias Utara, menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah membuat MOU dengan kedua yayasan tersebut. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk berkontribusi terutama dalam hal biaya hidup para ODGJ.

Batasan Anggaran dan Rencana Masa Depan

Dengan anggaran yang terbatas, saat ini hanya ada dana untuk menyokong biaya hidup 15 ODGJ, sementara 5 pasien lainnya diusulkan melalui PAPBD Kabupaten Nias Utara tahun 2024. Kelima pasien ini dititipkan di Yosep Jembatan Kasih Nias.

Boundless Skala Waktu untuk Pemulihan dan Kontribusi Pemerintah

Elianus mengingatkan bahwa pemulihan ODGJ tidak mempunyai waktu yang spesifik dan sangat bergantung pada kondisi kesehatannya. Sementara itu, ia memandang bahwa pembangunan Yayasan atau Panti bagi yang membutuhkan khusus adalah tanggung jawab pemerintah provinsi, namun kebutuhan pasien ODJG yang ditampung adalah tanggung jawab daerah.

Apresiasi dan Harapan terhadap Yayasan Yosep Jembatan Kasih Nias

Elianus menambahkan bahwa keberadaan Yayasan Yosef Jembatan Kasih Nias sangat membantu dalam penanganan warga yang membutuhkan. Ia berharap agar yayasan ini dapat terus ditingkatkan melalui dukungan dari berbagai pihak terkait.








Treatment of People with Mental Disorders in North Nias

The North Nias Regency Social Service has shown initiative in handling people with mental disorders (ODGJ). A total of 20 residents entrusted by this agency were divided into two foundations, namely, the Yosep Bridge of Love Nias Foundation and the Nation's Love Recovery Foundation in Gunungstoli.

Standard Operational Procedures for ODGJ Custody

There are standard operating procedures (SOP) in the care of ODGJ. This process involves families of ODGJ making a letter of application to the Regent of North Nias through the Social Service, and this application will then be handled.

Contribution of Regional Government in Handling ODGJ

Elanius Harefa, Head of the North Nias Social Service, explained that previously the regional government had made an MOU with the two foundations. This allows local governments to contribute, especially to the living costs of ODGJ.

Budget Constraints and Future Plans

With a limited budget, currently there are only funds to support the living costs of 15 ODGJ, while 5 other patients are proposed through the North Nias Regency PAPBD in 2024. These five patients are entrusted to Yosep Jembatan Kasih Nias.

Boundless Timescales for Recovery and Government Contributions

Elianus reminded that recovery for ODGJ does not have a specific time and really depends on their health condition. Meanwhile, he views that building foundations or homes for those with special needs is the responsibility of the provincial government, but the needs of ODJG patients who are accommodated are the regional responsibility.

Appreciation and Hope for the Yosep Bridge of Love Nias Foundation

Elianus added that the existence of the Yosef Jembatan Kasih Nias Foundation was very helpful in handling residents in need. He hopes that this foundation can continue to be improved through support from various related parties.

Posting Komentar