Partisipasi Politik di Balik Badan: Koordinasi Lembaga Pemasyarakatan dan KPU Gunungsitoli demi Pilkada 2024

Daftar Isi

Kunjungan Penting: KPU Gunungsitoli di Balai Lembaga Pemasyarakatan

Di hari Selasa, 11 Juni 2024, ruang kerja Kalapas Gunungsitoli berubah menjadi tempat pertemuan antara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli dan delegasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli. Harry Hasudungan Simatupang, SH, yang menjabat sebagai kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli, menyambut baik kedatangan ini yang bertujuan untuk koordinasi terkait daftar pemilih Warga Binaan dalam Pilkada 2024.

Peran Penting dalam Penyelenggaraan Demokrasi

Untuk keperluan yang sama, Simatupang, selaku Kalapas, menegaskan, "Kami akan terus berupaya dan memaksimalkan pemenuhan hak Warga Binaan terkait penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024." Sebagai penegak hukum dan pembina masyarakat, ia mengetahui bahwa peranan lembaga pemasyarakatan sangat penting dalam proses demokrasi ini, bukan hanya sebagai pengawas tetapi sebagai penjamin hak-hak warga binaannya.

Partisipasi Politik di Balik Badan Koordinasi Lembaga Pemasyarakatan dan KPU Gunungsitoli demi Pilkada 2024

Komitmen Berkelanjutan

Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Gunungsitoli juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan tim KPU dalam pendataan jumlah warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa semua warga binaan yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024. Ini menunjukkan bahwa, meski berada di lembaga pemasyarakatan, warga binaan memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga lainnya.

Koordinasinya KPU: Penyusunan Daftar Pemilih

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Juliman Harefa mengatakan, "Koordinasi ini dimaksudkan untuk pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Pada Pilkada 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIB Gunungsitoli." Guna menghasilkan daftar pemilih yang valid dan akurat, KPU telah melakukan pendataan berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat serta keakuratan data lainnya yang berhubungan untuk dimasukkan dalam daftar pemilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli pada 27 November 2024 mendatang.

Konklusi: Menuju Pilkada yang Inklusif

Kunjungan KPU ke Lembaga Pemasyarakatan menunjukkan semangat inklusif dalam mendukung partisipasi warga binaan dalam proses politik. Ini adalah upaya signifikan dalam menegaskan bahwa demokrasi bukanlah hak eksklusif bagi individu tertentu, tetapi hak bagi semua warga negara, termasuk mereka yang berada dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan kerja sama ini, kita dapat berharap pada Pilkada 2024 yang lebih partisipatif dan representatif, di mana setiap suara—baik dari dalam atau luar tembok penjara—akan terdengar dan dihargai.



Posting Komentar