Rembuk Stunting 2024: Inisiatif Bersama Nias Utara dalam Menyikapi Anak Kurang Gizi

Daftar Isi

DIDATA NIAS | Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui wakil Bupati, Yusman Zega, secara resmi menjalankan rapat koordinasi terkait pelaksanaan program "Rembuk Stunting" 2024. Lokasi rapat dipilih di Aula Pendopo Bupati di Nias Utara.


Foto Peserta Rembuk Stunting


Yusman Zega, selaku Wakil Bupati, menjelaskan bahwa "Rembuk Stunting" dilaksanakan sejalan dengan amanat yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, sebanyak lima pilar pokok telah ditetapkan sebagai pendekatan nasional dalam upaya percepatan penurunan jumlah kasus stunting. Pilar tersebut mencakup peningkatan komitmen dan visi dari pihak pemerintah, peningkatan sosialisasi perubahan perilaku melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan koordinasi dan konvergensi dalam pelaksanaan intervensi spesifik dan sensitif, peningkatan kualitas dan kuantitas makanan guna mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta peningkatan pengelolaan dan pengembangan data dan informasi terkait riset dan inovasi.


Proses penyelenggaraan program ini menunjukkan komitmen bersama dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam mengatasi permasalahan stunting di wilayahnya. Strategi yang ditempuh melibatkan koordinasi lintas sektoral, dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Nias Utara.


Rapat koordinasi dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan TNI, Polsek Lotu, dan lainnya. Penyelenggara juga mengundang berbagai pihak tamu undangan untuk ikut serta dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut.




Rembuk Stunting 2024: Joint Initiative with North Nias in Addressing Malnourished Children

The North Nias Regency Government, through the Deputy Regent, Yusman Zega, officially held a coordination meeting regarding the implementation of the 2024 "Rembuk Stunting" program. The location for the meeting was chosen at the Regent's Hall in North Nias.


Yusman Zega, as Deputy Regent, explained that "Rembuk Stunting" was implemented in line with the mandate contained in Presidential Regulation Number 72 of 2021. In this regulation, five main pillars have been established as a national approach in an effort to accelerate the reduction in the number of stunting cases. These pillars include increasing commitment and vision on the part of the government, increasing the socialization of behavior change through community empowerment, increasing coordination and convergence in implementing specific and sensitive interventions, increasing the quality and quantity of food to achieve food security and good nutrition, as well as improving data management and development. and information related to research and innovation.


The process of implementing this program shows the joint commitment of the North Nias Regency Government in overcoming the problem of stunting in the region. The strategy adopted involves cross-sectoral coordination, involving various regional apparatus and other related agencies in North Nias Regency.


The coordination meeting was attended by the Regional Secretary, Expert Staff, Assistants, Heads of Regional Apparatus Organizations, representatives of the TNI, Lotu Police, and others. The organizers also invited various invited guests to take part in the coordination meeting activities.

Posting Komentar